Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan 0 16.04.2021 05:23 Sindonews Pengembang perumahan memiliki kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebesar 30% dari luas lahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа