Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPRD Jakarta. Rekapitulasi suara ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.