Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Polda Jabar. Berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan tersangka Pegi Setiawan, dikembalikan karena terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi.