CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi 0 02.11.2024 18:46 Sindonews Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) Arif Mirdjaja mengingatkan kepolisian bahwa pasal penistaan agama telah dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа