Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya, ketentuan tersebut telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).