Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barang sendiri di Lampung Tengah telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Restu Ikhlas memasuki agenda putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.