Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung Kantor DPP PKB.