Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.