Mahfud Sebut Prabowo Bisa Kena Pasal 55 KUHP karena Ampuni Koruptor, Prof Romli Beri Tanggapan 0 01.01.2025 00:40 Tribunnews.com Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа