Warga Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Berikut Syarat dari Kemenag
Akad nikah dapat dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Akad nikah dapat dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.