Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya
Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.