Anggota Polres Lubuklinggau Briptu M dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan perilaku seksual yang memalukan institusi. Seorang lagi anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripka dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkotika.