Charlie Javice mendirikan Frank pada tahun 2017 dan menuai pujian karena menyederhanakan bantuan keuangan kuliah. Charlie Javice, pendiri perusahaan rintisan Frank yang kini telah bubar, telah dijatuhi hukuman 85 bulan (lebih dari tujuh tahun) penjara karena menipu JPMorgan Chase dalam kesepakatan akuisisi senilai USD175 juta atau setara Rp2,9 triliun.