Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan 0 29.01.2026 16:09 Sindonews Dua terdakwa perusak fasum dan penyerangan aparat saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi vonis pidana pengawasan. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа Другие проекты от SMI24.net Музыкальные новости Агрегатор новостей 24СМИ