Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pengembalian berkas penyidikan atau P-19 itu adalah kabar baik untuk kliennya.