Tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan menetapkan tersangka narkoba patut diapresiasi. Tindakan itu sesuai Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan saksi etik, administrasi, dan juga pidana.