Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).