Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan.