Mantan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady divonis dihukum menjalani pidana penjara selama empat tahun usai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin hutan. Perbuatan Dicky dinilai telah merusak integritas dan objektivitas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).