OJK Blokir Dana Transaksi Penipuan Keuangan Senilai Rp724 miliar, Begini Modusnya 0 01.09.2026 10:37 Sindonews Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai sekitar Rp724,1 miliar. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа Другие проекты от SMI24.net Музыкальные новости Агрегатор новостей 24СМИ