Awas! PPN 12% Menggerus Daya Beli yang Sebelumnya Sudah Lesu 0 22.11.2024 03:50 Sindonews Komisi XI DPR RI telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа