Viral di media sosial berisi pengakuan narapidana kasus narkoba yang diduga menyetor uang hingga Rp190 juta per bulan kepada Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tak hanya itu, Kasat Narkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran masing-masing Rp20 juta setiap bulan.