Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas 0 10.02.2025 09:17 Sindonews Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа