Warga Tegal Ini Ditangkap Polda Jateng karena Jual Mobil dengan Dokumen Palsu 0 10.09.2021 11:07 Sindonews Ditkrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal. Pria 52 tahun ini ditangkap setelah kepergok jadi pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu. Moscow.media Частные объявления сегодня Rss.plus Все новости за 24 часа